google.com, pub-0824692621451989, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Informasi bagi yang sering kena tilang

Informasi bagi yang sering kena tilang - Ditilang, mungkin selama ini kita sudah sering mendengar tentang  kalimat "Ditilang polisi", sebuah kejadian yang sering menimpa kita saat mengendarai kendaraan dijalan raya, Berbicara masalah ditilang banyak hal yang menyebabkannya, mulai dari tidak memiliki SIM, STNK ataupun tidak mengunakan Helm saat mengendarai kendaraan dijalan raya. Sebagai sedikit informasi bila anda mengalami hal tersebut ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan tentang surat tilang dan maksudnya kenapa kita mesti ditilang dan apa kosekuensinya, jangan asal mau bila ditilang tampa harus mengetahu kenapa kita ditilang dan jenis tilangan apa yang sedang kita alami.
Langsung kita bahas tentang  jenis jenis surat tilang supaya kita tidak salah dan tidak merasa dirugikan
Gambar Ilustrasi saat Ditilang Polisi
Berikut ini adalah jenis jenis surat tilang, Yaitu :
  •  Slip warna Merah
      Artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (Melakukan sidang) di pengadilan. Bila kita melakukan sidang biasanya akan memakan waktu kurang lebih dua minggu, disini kita pun harus hati-hati, karena biasanya dipengadilanpun terdapat banyak calo, saat terjadi antrian panjang banyak oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

  • Slip Warna biru
      Artinya kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal tranfer dana via ATM atau rekening ke Nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti tranfer dengan SIM/STNK kita dikantor Polesek dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari Rp. 50.000,00 dan dana tersebut masuk kedalam Kas Negara.

  • Jadi mulai sekarang saat kita ditilang mintalah Surat tilang warna Biru, Namun untuk beberapa oknum polisi biasanya akan berbohong dan berdebat dahulu dengan kita dan mengatakan Sulat tilang warna biru tidak berlaku. Bila anda mengalami hal tersebut sampaikan argumen kita bahwa kita sudah melihat Iklan layanan Masyarakat Sosial Tentang tilang kendaraan dari humas Porli Di TV. Dengan slip tilang warna biru kita tidak perlu menunggu dua minggi dan tidak perlu hadir disidang pengadilan. Langkah ini merupakan merupakan salah satu upaya untuk mengikis korupsi dan kita tidak perlu membayar uang damai kepada Oknum Polisi.
    Sebagai Informasi tambahan Slip warna biru kita hanya membayar Rp. 36.000,00 (untuk denda resmi Negara). Ayo Kita berantas korupsi