Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani democratia, yang artinya pokok, Demos = Rakyat, Cratos = Kekuatan, jadi rakyat pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya. Bentuk pemerintahan ini telah lama ada sejak abad ke - 6 sebelum Masehi di Yunani, pada masa itu lembaga politik disebut Majelis yang anggotanya 5.000-6.000 orang lelaki dewasa, majelis dapat memutuskan semua masalah demokrasi tampa batasan hukum apa pun. Pemerintah majelis dipilih melalui undian karena mereka beranggapan bahwa setiap warga negara mampu menduduki jabatan. Jadi pada masa itu yang dimaksud pemerintahan berdasarkan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi penafsiran ini berubah menjadi suara terbanyak dari rakyat banyak.
Demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa : "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar". yang mempunyai maksud bahwa rakyat Indonesia yang memegang kekuasaan tertinggi diNegara ini.
Dari Undang-undang Dasar 1945 tersebut dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Demokrasi. Dalam Negara Demokrasi rakyatlah yang memimpin, rakyat memegang kekuasan tertinggi (kedaulatan) melalui atau dengan perantaraan wakil-wakil dalam suatu dewan tersebut dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum (pemilu). Dalam melaksanakan tugasnya, parlemen senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat. Selain itu, setiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan tidak bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, bahwa sedapat mungkin berusaha untuk memenuhi segala keinginan rakyat.